Pada hari Kamis (11/9) telah dilaksanakan Sidang Mediasi I antara pekerja Sdr. Riki Rikardo Silitonga melalui DPN LBH Pemantau Asset dan Pencari Keadilan Indonesia dengan perusahaan PT. Maja Agung Latexindo. Dalam sidang dimaksud belum tercapai kesepakatan terkait uang pisah yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada pekerja sehingga akan kembali dilaksanakan sidang mediasi II dalam waktu dekat.